Definisi Etika
Etika adalah salah satu cabang
dari Ilmu Filsafat yang bertitik tolak dari masalah nilai (value) dan moral
manusia yang berkenaan dengan tindakan manusia. Secara etimologis, kata etika
berasal dari bahasa Yunani, yakni ethos yang artinya cara bertindak,
adat, tempat tinggal, kebiasaan. Sedangkan kata moral berasal dari bahasa
Latin, yakni mos yang berarti sama dengan etika. Istilah etika dipakai
oleh Aristoteles (384 – 322 SM) untuk menunjukkan pengertian tentang filsafat
moral.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1993), etika
adalah ilmu mengenai apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban
(ahlak). Sementara Martin (1993), mendefinisikan
etika sebagai “the discpline which can act as
the performance
index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan atau standar yang akan mengatur
pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam
pengertian lainnya, Drs. O.P. SIMORANGKIR mengartikan etika atau etik sebagai
pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Sedangkan Drs. H. Burhanudin Salam mendefinisikan etika sebagai cabang filsafat
yang berbicara mengenai nilaidan norma moral yang menentukan perilaku manusia
dalam hidupnya.
Secara filosofis, etika merupakan bagian dari ilmu
filsafat yang mempelajari berbagai nilai (value) yang diarahkan pada perbuatan
manusia, khususnya yang berkaitan dengan kebaikan dan keburukan dari hasil
tindakannya. Dalam berbuat baik, manusia memerlukan pertimbangan yang bersifat
rasional. Pertimbangan rasional artinya mempertimbangkan berbagai kemungkinan
untuk berbuat baik atau melakukan tindakan secara jernih, tanpa dilandasi
dengan sikap emosional yang berlebihan. Mempelajari etika harus dilandasi
dengan pendekatan rasional dan kritis, agar etika itu dapat diterapkan pada
tindakan keseharian seseorang.
Etika sebagai filsafat moral berarti melakukan perenungan
secara mendalam mengenai berbagai ajaran moral (kebaikan) secara kritis. Namun
harus dibedakan antara etika dan moral. Etika mempelajari berbagai ajaran moral
secara kritis dan logis. Sedangkan moral adalah nasihat-nasihat yang berupa
ajaran-ajaran pada adat istiadat suatu masyarakat/golongan/agama. Moral
bersifat aplikatif mengenai tindakan manusia yang baik dan buruk.
Pokok bahasan yang sangat khusus pada etika adalah sikap
kritis manusia dalam menerapkan ajaran-ajaran moral terhadap perilaku manusia
yang bertanggung jawab. Ajaran-ajaran tersebut sangat menentukan bagaimana
moral manusia itu “dibina” baik melalui pendidikan formal maupun non formal.
Etika Normatif dan Etika Terapan
Dalam
perkembangannya etika terbagi atas etika deskriptif, etika normatif dan
metaetika.
1. Etika
Deskriptif
Etika deskriptif memberikan gambaran tingkah laku moral
dalam arti luas, seperti norma dan aturan yang berbeda dalam suatu masyarakat
atau individu yang berada dalam kebudayaan tertentu atau yang berada dalam
kurun atau periode tertentu.Norma dan aturan tersebut ditaati oleh individu
atau masyarakat yang berasal dari kebudayaan atau kelompok tertentu. Ajaran
tersebut lazim diajarkan para pemuka masyarakat dari kebudayaan atau kelompok
tersebut.
Etika
deskriptif adalah objek yang dinilai sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan
yang ingin dicapai dan bernilai sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia
seperti apa adanya sesuai dengan tingkatan kebudayaan yang berlaku di masyarakat.
Etika
deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang
prilaku atau sikap yang mau diambil.
Contoh: Masyarakat
Jawa mengajarkan tatakrama terhadap orang yang lebih tua dengan menghormatinya,
bahkan dengan sapaan yang halus sebagai ajaran yang harus diterima. Bila tidak
dilakukakan, masyarakat menganggapnya aneh atau bukan orang Jawa.
2. Etika
Normatif
Etika normatif mempelajari
studi atau kasus yang berkaitan dengan masalah moral. Etika normatif mengkaji
rumusan secara rasional mengenai prinsip-prinsip etis dan bertanggung jawab
yang dapat digunakan oleh manusia. Dalam etika normatif yang paling menonjol
adalah penilaian mengenai norma-norma. Penilaian ini sangat menentukan perilaku
manusia yang baik dan buruk.
Etika
normatif adalah adalah sikap dan perilaku sesuai norma dan moralitas yang ideal
dan mesti dilakukan oleh manusia/masyarakat. Ada tuntutan yang menjadi acuan
bagi semua pihak dalam menjalankan fungsi dan peran kehidupan dengan sesama dan
lingkungan. Jadi dapat dikatakan etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika normatif terbagi atas dua kajian yakni etika yang
bersifat umum dan khusus. Etika normatif umum mengkaji norma etis/moral, hak
dan kewajiban, dan hati nurani. Sedangkan etika normatif khusus menerapkan
prinsip-prinsip etis yang umum pada perilaku manusia yang khusus, misalnya
etika keluarga, etika profesi (etika kedokteran, etika perbankan, etika bisnis,
dll.), etika politik, dll.
3. Metaetika
Metaetika adalah kajian etika
yang membahas tentang ucapan-ucapan ataupun kaidah-kaidah bahasa aspek
moralitas, khususnya berkaitan dengan bahasa etis (bahasa yang digunakan dalam
bidang moral). Kebahasaan seseorang dapat menimbulkan penilaian etis terhadap
ucapan mengenai yang baik, buruk dan kaidah logika.
Contoh: Bahasa iklan
yang berlebihan dan menyesatkan, seperti pada tayangan iklan obat yang
menganjurkan meminum obat tersebut agar sembuh dan sehat kembali. Ketika orang
mulai mengkritik iklan tersebut, maka dimunculkanlah ucapan etis: “jika sakit
berlanjut, hubungi dokter”. Ucapan etis tersebut seolah dihadirkan oleh
sekelompok produsen untuk disampaikan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam
meminum obat tersebut.
4. Etika
Terapan
Etika terapan adalah studi
etika yang menitikberatkan pada aspek aplikatif atas dasar teori etika atau
norma yang ada. Etika terapan muncul karena perkembangan pesat etika dan kemajuan
ilmu lainnya. Etika terapan bersifat praktis karena memperlihatkan sisi
kegunaan dari penerapan teori dan norma etika pada perilaku manusia.
Contoh: Etika
terapan yang menyoroti permasalahan iklim dan lingkungan menghasilkan kajian mengenai
etika lingkungan hidup.
Ada
beberapa sistem dalam menilai sebuah etika. Pertama, Titik berat penilaian etika sebagai suatu
ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila. Perbuatan
atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging,
itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah
dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal
penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan,
cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Burhanuddin
Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat
:
a. Tingkat pertama, semasih belum
lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
b. Tingkat kedua, setelah lahir
menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c.
Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
PROFESI
a) Pengertian
Etika Profesi
Etika
profesi adalah etika yang berkaitan dengan profesi manusia atau etika yang
diterapkan dalam dunia kerja manusia. Di dalam dunia kerjanya, manusia
membutuhkan pegangan, berbagai pertimbangan moral dan sikap yang bijak. Secara
khusus, etika profesi membahas masalah etis yang berkaitan dengan profesi
tertentu. Misalnya, etika dokter (kedokteran), etika pustakawan (perpustakaan),
etika humas (kehumasan), dll.
Etika profesi (dalam jurnal Qohar, 2012) adalah kesanggupan
untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan professional dengan
kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan
kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan
empat kaidah pokok.
Profesi berasal dari bahasa Latin: professues yang
berarti suatu kegiatan manusia atau pekerjaan manusia yang dikaitkan dengan
sumpah suci. Pengertian lain mengartikan sebagai perbuatan seseorang yang
dilakukan untuk memperoleh nilai komersial. Ada pula yang mengartikan etika
profesi sebagai komunitas moral yaitu adanya cita-cita dan nilai bersama yang
dimiliki seseorang ketika ia berada dan bersama-sama dengan teman sejawat dalam
dunia kerjanya.
Secara leksikal, perkataan
profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama,
profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess
means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas sesuatu
kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962). Kedua,
profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau
urusan tertentu (a particular business)
Seorang
profesional dituntut memiliki keahlian yang diperolehnya secara formal
melalui pendidikan tinggi. Perolehan keahlian secara formal sangat penting
ketika seorang profesional bersumpah atas dasar profesi tertentu, seperti
dokter, pengacara, dll. Dengan profesinya tersebut, seorang profesional
berhadapan dengan pemakai jasanya. Sehingga ia mendapatkan kompensasi atau
pembayaran atas jasa yang diberikannya. Hubungan antara pemberi jasa
(profesional) dan penerima jasa terkait dengan kontrak atau perjanjian yang
disepakati bersama. Dalam hubungan ini terdapat beberapa aspek moral dan
pertimbangan-pertimbangan etis yang menjadi dasar menjaga kepercayaan diantara
keduanya.
Segala
bentuk pelayanan harus mempunyai aspek pro bono publico (segala bentuk
pelayanan untuk kebaikan umum). Untuk kebaikan umum mempunyai aspek ganda,
yakni:
• Aspek pro lucro, yaitu demi keuntungan maka
pelayanan itu diberikan kepada klien (komersial).
• Aspek pro bono, yaitu demi kebaikan si klien
maka pelayanan diberikan si profesional tidak semata-mata karena pembayaran.
Aspek ini memunculkan profesi luhur seperti tenaga medis, tenaga pengajar,
rohaniwan, dll.
Etika
profesi berhubungan erat dengan kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan
akibat hadirnya etika profesi. Kode etik profesi merupakan aturan atau norma
yang diberlakukan pada profesi tertentu. Didalam norma tersebut terdapat
beberapa persyaratan yang bersifat etis dan harus ditaati oleh pemilik profesi.
Misalnya kode etik dokter, kode etik pustakawan, dll.
Kode etik tertua dimunculkan oleh Hippocrates, bapak Ilmu Kedokteran di abad
ke-5 SM yang terkenal dengan “Sumpah Hippocrates”. Refleksi
muncul pada kode etik profesi, dan itu berarti kode etik profesi dapat diubah
atau diperbaharui sesuai dengan perkembangan yang ada. Perubahan kode etik
tidak mengurangi nilai etis atau nilai moral yang telah ada, tetapi justru
memberi nilai tambah bagi kode etik profesi itu sendiri. Pelanggaran terhadap
kode etik akan mendapat sanksi dari kelompoknya. Tujuan sanksi adalah untuk
menyadarkan betapa pentingnya tanggung jawab moral ditegakkan di dalam dunia
kerjanya.
b) Etika
Profesi sebagai Ilmu Praktis dan Ilmu Terapan
Etika
profesi sebagai ilmu praktis memiliki sifat mementingkan tujuan perbuatan dan
kegunaannya, baik kegunaan secara pragmatis maupun secara utilitaristis dan
deontologis. Secara pragmatis, berarti melihat kegunaan itu memiliki makna bagi
seorang profesional melalui tindakan yang positif berupa pelayanan kepada
klien. Secara utilitaristis akan sangat bermanfaat bila menghasilkan perbuatan
yang baik.
Contoh: Seorang
arsitek mendapatkan kebahagiaan apabila desainnya dipakai oleh klien dan
memberikan kepuasan pada klien tersebut juga orang sekitarnya atas desain
rumahnya.
Sedangkan
secara deontologis, kegunaan itu akan dinilai baik bila disertai kehendak yang
baik. Kegunaan ini tidak hanya memiliki unsur kehendak tetapi juga kewajiban
yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Contoh:
Pelayanan Rumah Sakit X akan dinilai baik dan berguna bagi masyarakat umum,
bila para tenaga medisnya memiliki kehendak baik dalam bertugas.
c) Metode atau
Pendekatan Etika Profesi
Dalam
mempelajari etika profesi, metode yang dipakai adalah metode kritis refleksif,
dialogis. Metode ini dipakai oleh seorang profesional dalam menilai perilaku
kerja terhadap bidang pekerjaan tertentu. Orang perlu merenungkan secara kritis
dan mendialogkan apa yang telah dikerjakannya baik saat itu maupun yang akan
datang. Metode ini bertujuan agar seorang profesional dapat bekerja dengan
sebaik mungkin sehingga tercapai tujuan yang diinginkan.
d) Peran Etika
Profesi dalam Ilmu-ilmu Lainnya
Etika
profesi dapat diberlakukan pada:
1) Individu-individu
yang memiliki kewajiban-kewajiban tertentu seperti dokter kepada pasiennya.
2) Kelompok-kelompok
tertentu yang memiliki profesi tertentu seperti asosiasi jurnalis kepada
masyarakat pembacanya.
Peran etika profesi adalah:
1) Sebagai
“kompas” moral atau penunjuk jalan bagi profesional berdasarkan nilai-nilai
etisnya, hati nurani, kebebasan-tanggung jawab, kejujuran, kepercayaan,
hak-kewajiban dalam bentuk pelayanan kepada klien.
2) Sebagai
“penjamin” kepercayaan masyarakat (klien) terhadap pelayanan yang diberikan
oleh si profesional.
Kaidah atau Norma Etika
Berikut adalah
kaidah atau norma etika/moral yang lazim dimunculkan pada etika normatif,
yakni:
1. Hati Nurani
Hati
nurani adalah penghayatan tentang yang baik dan yang buruk yang berkaitan dengan
tindakan nyata atau perilaku konkret manusia. Hati nurani dikendalikan oleh
kesadaran manusia (akal budi). Kesadaran membuat manusia mampu mempertimbangkan
tentang mana yang baik dan buruk baginya. Kesadaran itu merupakan kemampuan
manusia untuk merefleksikan perbuatannya. Hati nurani terbagi atas dua bagian:
a. Hati nurani
retrospektif, yakni hati nurani yang menilai perilaku kita di masa lalu.
b. Hati nurani
prospektif, yakni hati nurani yang merencanakan perbuatan yang akan kita
lakukan di masa datang.
2. Kebebasan dan
Tanggung Jawab
Kebebasan
adalah salah satu unsur yang sangat hakiki dan manusiawi yang dimiliki oleh
manusia. Manusia adalah mahluk sosial yang berarti manusia hidup bersama dan
berinteraksi dengan manusia lainnya. Maka kebebasan yang dimiliki manusia
bukanlah kesewenangan, melainkan kebebasan yang secara hakiki terbatas oleh
kenyataan sebagai anggota masyarakat.
Dengan pembatasan yang ada, maka kebebasan yang dimiliki harus diisi dengan sikap
dan tindakan yang tepat. Penentuan sikap dan tindakan yang tepat ini adalah
bentuk tanggung jawab individu. Terdapat hubungan yang erat antara kebebasan
dengan tanggung jawab. Keputusan dan tindakan yang diambil seseorang harus
dapat dipertanggungjawabkan oleh diri sendiri.
3. Nilai dan Norma
Nilai adalah
suatu perangkat untuk melakukan penilaian tentang sesuatu. Dalam penilaian itu
memunculkan hasil penilaian dari penilaian tersebut. Hasil penilaian dapat
berupa positif maupun negatif. Positif dalam artian memuaskan, menguntungkan,
menyenangkan, dll. Sedangkan negatif dapat berarti tidak memuaskan, namun dapat
juga berarti kesalahan.
Setiap
penilaian terhadap sesuatu selalu berkaitan dengan kaidah atau norma atau
aturan yang mendasarinya. Norma selalu mempunyai kriteria untuk dipenuhi seseorang
dalam menilai sesuatu. Norma sering dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai
sesuatu. Misalnya, norma benda, norma hukum, norma etiket, norma moral. Dari
norma-norma yang ada, norma moral dianggap paling tinggi, karena memberikan
kita berbagai pertimbangan secara rasional tentang apa yang menjadi tolok ukur
ketika seseorang melakukan perbuatan tertentu. Oleh karena itu pertimbangan
yang bersifat rasional sangat menentukan kualitas atau mutu dari tindakan
seseorang.
4. Hak dan
Kewajiban
Hak adalah
elemen yang sangat manusiawi dimiliki oleh manusia. Hak merupakan klaim yang
dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap
masyarakat. Dengan mempunyai hak, orang dapat menuntut bahwa orang lain akan
memenuhi dan menghormati hak itu. Bermacam jenis hak dapat memperjelas tentang
hak yang berkaitan dengan moral.
a. Hak legal,
adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk yang dimunculkan
melalui UU, peraturan, dokumen resmi. Hak legal berfungsi dalam sistem hukum
dan didasari oleh prinsip hukum.
b. Hak khusus
dan hak umum. Hak khusus adalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau beberapa
orang. Hak tersebut timbul karena ada relasi khusus antata beberapa orang atau
karena fungsi khusus yang dimiliki seseorang kepada orang lain. Misalnya orang
tua mempunyai hak bahwa anaknya akan patuh kepadanya. Sedangkan hak umum adalah
hak yang diberikan kepada seseorang karena ia adalah manusia, atau disebut juga
Hak Asasi Manusia, misalnya hak untuk hidup.
c. Hak
individual dan hak sosial. Hak individual adalah hak yang dimiliki oleh
individu terhadap negara atau suatu masyarakat. Hak individual dapat berupa
kebebasan berpendapat, hak berserikat, hak beragama, dll. Hak individual
sebenarnya memperjuangkan hak hati nurani masing-masing individu. Apabila hak
individual diarahkan pada anggota masyarakat atau suatu kelompok kan
memunculkan hak yang sifatnya sosial. Jadi hak sosial adalah hak yang diperoleh
seseorang ketika ia sebagai anggota masyarakat berinteraksi dengan anggota masyarakat
lainnya. Contoh hak sosial adalah hak atas pelayanan kesehatan, hak atas
pendidikan, dll.
d. Hak positif
dan hak negatif. Hak positif akan terjadi bila seseorang berhak atas tindakan
orang lain kepada orang itu. Misalnya orang yang tertabrak sepeda motor
sehingga terjatuh dijalan berhak atas pertolongan orang lain. Hak negatif
terjadi apabila seseorang bebas mendapatkan atau melakukan sesuatu. Misalnya
ketika seseorang mendapatkan hak untuk berbicara di depan kelas atau
mendapatkan pendidikan tinggi di luar negeri, dll. Dalam hak negatif terkandung
maksud bahwa pihak lain atau orang lain tidak boleh menghalangi keinginan orang
tersebut.
e. Hak moral,
adalah hak seseorang yang didasari atas prinsip atau peraturan etis dan oleh
karenanya hak moral berada dalam sistem moral. Sistem moral adalah sistem yang
memiliki beberapa elemen atau kaidah moral (hati nurani, kebebasan, tanggung
jawab, hak dan kewajiban) dan kaidah itu saling terjalin sedemikian rupa dan
hasil sistem itu terwujud dalam tindakan dan perilaku baik atau berilaku buruk
manusia. Contohnya, seorang dosen yang berhak menuntut mahasiswanya berlaku
jujur dalam ujian.
Sedangkan
kewajiban seseorang bergantung pada hak-hak yang diperolehnya. Setiap kewajiban
yang harus dilakukan seseorang tidak selalu sama dengan orang lain. Semuanya
bergantung pada bagaimana hak itu diperoleh. Misalnya, hak individual seseorang
akan pendidikan tinggi, maka ia juga diwajibkan untuk melakukan kewajibannya
yaitu membayar SPP secara tepat waktu. Kewajiban terbagi dalam dua hal, yakni:
a. Kewajiban
sempurna, adalah kewajiban yang berkaitan dengan hak orang lain, karena
terdapat unsur keadilan.
b. Kewajiban
tidak sempurna, adalah kewajiban yang tidak ada unsur keadilannya, karena ia
tidak terkait dengan hak orang lain.
Pentingnya Etika Dalam Kehidupan
Beberapa alasan mengapa
perlunya etika saat ini:
1. Pandangan moral
yang beraneka ragam yang berasal dari berbagai suku, kelompok, daerah dan agama
yang berbeda dan yang hidup berdampingan dalam suatu masyarakat dan negara.
2. Modernisasi dan
kemajuan teknologi membawa perubahan besar dalam struktur masyarakat yang
akibatnya dapat bertentangan dengan pandangan-pandangan moral tradisional.
3. Munculnya
berbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan manusia
dengan masing-masing ajarannya tentang kehidupan manusia.Etika dapat
membangkitkan kembali semangat hidup agar manusia dapat menjadi manusia yang
baik dan bijaksana melalui eksistensi dan profesinya.
Dalam bidang keilmuan, etika
sangat penting karena pokok perhatiannya pada problem dan proses kerja
keilmuan, sehingga memunculkan studi etika keilmuan. Etika keilmuan menyoroti
aspek bagaimana peran seorang mahasiswa, ilmuwan dalam kegiatannya. Tanggung
jawab mereka dipertaruhkan dalam proses kegiatan ilmiahnya. Pokok perhatian
lain dalam etika keilmuan adalah masalah bebas nilai. Bebas nilai adalah suatu
posisi atau keadaan dimana seseorang ilmuwan memiliki hak berupa kebebasannya
untuk melakukan penelitian ilmiahnya. Mereka bebas meneliti apa saja sesuai
dengan keinginan atau tujuan penelitiannya. Kebalikan bebas nilai adalah tidak
bebas nilai, yakni adanya hambatan dari luar seperti norma agama, norma hukum,
norma budaya yang muncul dalam proses penelitiannya. Norma-norma tersebut
semacam “pagar” yang merintangi kebebasan seorang peneliti atas dasar tujuan
dan kepentingan norma tersebut. Misalnya, pada kasus penelitian kloning untuk
manusia.