Asal mula arti haji menurut lughah atau
arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti
haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi
Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang
tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna
‘ziarah’. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan
tawaf di sekelilingnya, bersa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau
menggunting rambut dengan cara tertentu dan dapat dilaksanakan setiap waktu.
Allah SWT telah menjadikan baitullah
suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun.
Allah SWT berfirman :
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً
لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ
السُّجُودِ
"Dan
(ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi
manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat
shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail:
"Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang
ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)
Baitullah adalah suatu tempat yang
didatangi manusia pada setiap tahun. Lazimnya mereka yang sudah pernah
mengunjungi Baitullah, timbul keinginannya untuk kembali lagi yang kedua
kalinya.
Maka makna Hajjul baiti menurut
syara’ ialah : mengunjungi baitullah dengan sifat yang tertentu, di waktu yang
tertentu, disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.
Para ulama telah mengkhususkan kalimat haji
untuk mengunjungi ka’bah, untuk menyelesaikan manasik haji. (Pedoman Haji. 1998
: 2)
TUJUAN HAJI DAN UMRAH
Al-baqarah 189
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
″Mereka bertanya kepadamu tentang bulan
sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia
dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari
belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan
masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah
agar kamu beruntung″. (Al-baqarah
: 189)
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
"Padanya terdapat tanda-tanda yang
nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu)
menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Al-imran : 97)
MACAM-MACAM HAJI
Para Ulama Madzhab sepakat bahwa haji ada 3 macam, yaitu: Tamattu’, Qiran, dan ifrad.
Dalam hal ini para Imam Madzhab sepakat bahwa arti Tamattu’ ialah melakukan amalan-amalan umroh terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, dan setelah selesai baru melaksanakan amalan-amalan haji.
Empat madzhab : boleh bagi siapa sajabaik orang Mekah ataupun non Mekah untuk memilih salah satu diantara tiga bentuk haji, yaitu: Tamattu’, Qiran, dan ifrad. Tidak ada yang dimakruhkan. Hanya Abu Hanifah yang berpendapat: Bagi orang mekah dimakruhkan melakukan Tamattu’ dan Qiran secara bersamaan.
B. Haji Qiran
“Labbakallohumma Bihajjin wa ‘Umratin”
C. Haji Ifrad
DASAR HUKUM
PERINTAH HAJI DAN UMRAH
Seperti di ketahui, dalam setiap
aktivitas ibadah, ada hal-hal yang bersifat fardhu, wajib, sunnah, dan makruh,
di samping ada juga mubah (boleh-boleh saja di kerjakan) dan haram.
Dalam ibadah haji, fardhu adalah
sesuatu yang apabila tidak dikerjakan sesuai ketentuannya, maka ibadah haji
tidak sah ; seperti tidak melakukan wukuf di ‘Arafah.
Wajib dalam ibadah haji atau umrah
adalah sesuatu yang jika diabaikan secara keseluruhan, atau tidak memenuhi
syaratnya maka haji atau umrah tetap sah, tetapi orang yang bersangkutan harus
melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan. Misalnya, kewajiban melempar jumroh,
bila ia diabaikan, maka ia harus diganti dengan membayar dam (denda).
Sesuatu yang sunnah bila dilakukan,
atau sesuatu yang makruh, jika ditinggalkan dapat mendukung kesempurnaan ibadah
haji dan umrah. Sedang sesuatu yang mubah, tidak berdampak apa pun terhadap
ibadah. (Mizan. 2000 : 157-158)
A.2.
Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji
asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji
wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang
yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji
sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan
haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke
lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur
Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun
ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
A.3. Dalil / Perintah Tentang Ibadah
Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam
Al-Qur’an1
Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran
dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
(QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya
yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata
Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya
seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan
merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan
mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada
larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
A.4. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat
Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Kuasa (mampu}
2. Rukun Haji
- Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
- Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
- Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
- Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
- Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
- Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan,
tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda)
yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
- Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
- Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
- Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
- Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
- Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
·
4. Sunat Haji
- Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
- Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
- Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
- Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
- bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
- thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
- berpakaian ihram dan serba putih.
- berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
· SUNNAH, LARANGAN DAN DAM
·
Sunnah haji :
·
a.
Diantara sunnah
haji ialah haji ifrad
·
Haji ifrad artinya : terpisah, yaitu
cara melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan
mendahulukan ibadah haji.
·
b.
Membaca
talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita sekadar
dapat didengar sendiri. Sunnah membaca talbiyah selama ihram sampai melempar jumroh
aqabah pada hari nahar (hari raya).
·
Bacaan talbiyah :
·
·
لَبَّيْكَ
اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ
وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
·
“Aku
datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku
datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi
panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan milik-Mu,
tiada sekutu bagi-Mu.
·
(HR. Bukhari dan Muslim)
·
·
c.
Berdo’a sesudah
membaca talbiyah, meminta keridhoan Allah, surga dan meminta perlindungan dari
siksa neraka.
·
d.
Membaca dzikir
waktu thawaf.
·
e.
Shalat dua
rakaat setelah mengerjakan thawaf.
·
f.
Memasuki ka’bah
(rumah suci).
·
·
Larangan dalam haji
·
Beberapa larangan dalam haji yaitu :
·
a.
Bersetubuh,
bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
·
b.
Dilarang
menikah dan menikahkan (menjadi wali).
·
c.
Dilarang
memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), memakai kain yang
di celup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum
wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali
dan kedua telapak tangannya. Yang haram bagi mereka bagi mereka hanya kaos
tangan dan pakaina yang telah di celup dengan celupan yang berbau harum.
·
d.
Perempuan
dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
·
e.
Dilarang
menghilangkan rambut dan bulu badan, memotong kuku selama haji, kecuali sakit
tetapi wajib membayar dam.
·
f.
Dilarang
berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.
·
Dam
·
Jenis-jenis Dam yaitu :
·
a.
Dam (denda)
karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing
(qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari
pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.
·
b.
Dam (denda)
meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di
muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah,
dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
·
c.
Dam (denda)
karena bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang membatalkan haji
dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau
tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan
seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa
sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
·
d.
Dam (denda)
karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur,
memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul
pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor
kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin
sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).
·
e.
Orang yang
membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan
ternak yang ia bunuh.
·
f.
Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah,
baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda)
menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang
haram) dan bercukur di tempat terlambat itu. (Fiqih Ibadah, 1998 : 50-57 )
Cara Pelaksanaan Haji
1.Di Mekkah (pada tanggal 8
Djulhijjah)
- Mandi dan berwudlu
- Memakai kain ihram kembali
- Shalat sunat ihram dua raka’at
- Niyat haji :
“Labbaika Allahumma Bihajjatin”
e. Berangkat menuju
‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a
:
Talbiyah : “Labbaika Allahumma
Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda
Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah
- waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
- menunggu waktu wukuf
- wukuf (pada tanggal 9 Djulhijjah)
- Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak
- waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
- Doa wukuf
d. Berangkat menuju
muzdalifah sehabis Maghrib
- Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
- Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal
10 Djulhijjah)
- Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
- Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
- Menuju Mina
4. Di Mina
- Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
- Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
- Waktu melempar jumroh
- melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
- melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
- Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
- Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
- Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
- Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
- Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
- Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
- Masalah Mabit di Mina
- Masalah melontar jumroh
- melontar malam hari
- melontar dijamakkan
- tertunda melontar jumroh Aqobah
- mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
- Thawaf Ifadah
- Thawaf Wada
- Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
UMRAH
Pengertian Umrah
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah
atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper
bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah
hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila
telah memenuhi syarat dan rukunya.
1. Rukun Umrah
a.
ihram d. Tahallul
b.
Tawaf
e. Tertib
c. Sa’i
2. Syarat wajib umrah
a. Ihram dari miqat ( ketentuan
tempat dan waktu )
b. Meninggalkan larangan-
larangan
perbedaan antara haji dan
umrah adalah jika umrah dapat
di
kerjakan sepanjang tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam
waktu yang telah di tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika di perhatikan keterangan di atas,
maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan haji. Ihram untuk umrah di
mulai miqat kemudian di teruskan dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang
ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah pada tanggal 8
Djulhijjah.